Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menilai bahwa kenaikan tarif PDAM ini belum pernah mendapatkan persetujuan dari legislatif. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Perumda Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) telah menaikkan tarif air bersih.
Hal ini membuat sejumlah pelanggan Perumda Danum Taka mengeluh.
Bahkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menilai bahwa kenaikan tarif PDAM ini belum pernah mendapatkan persetujuan dari legislatif.
Bukan hanya itu, ia juga menyesalkan adanya kenaikan tarif air bersih yang dinilai memberatkan masyarakat.
Syahrudin mengatakan, seharusnya tarif PDAM ini tidak perlu dinaikkan karena masih mendapatkan keuntungan.
“Pendapatnnya kan Rp2 milir sementara pengeluarannya Rp1,9 miliar. Artinya ini kan masih ada keuntungan sehingga tak perlu ada kenaikan tarif,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Sehingga ia menilai anggaran Perumda Danum Taka masih surplus sehingga bisa dipakai untuk biaya operasional dan tak perlu menaikkan tarif.
Politisi Demokrat ini mengaku, pihaknya pernah mengusulkan kepada Perumda Danum Taka agar menaikkan tarif secara bertahap.
Namun usulan ini tidak dilaksanakan karena ternyata tetap memutuskan menaikkan tarif meski pada kubisasi kedua.
“Misalnya pada kubikasi pertama, pelanggan pada kategori R1 kan hanya membayar sekitar Rp3.000, tapi kenapa pada kubikasi berikutnya malah naik berlibat ganda,” ujarnya.
Sehingga ia menilai bahwa kenaikkan tarif pada kubikasi kedua ini yang cukup memberatkan pelanggan.
Padahal bila kenaikkan tarif bertahap dilakukan tak akan membebani masyarakat.
Pada tahap pertama naik 30 persen, kemudian tahap kedua naik lagi 30 persen, sehingga 40 persen diterapkan bila tarif yang sudah dikenakan kepada pelanggan tidak terbebani.
Untuk itu, ia berharap agar Pemkab PPU bersama Perumda Danum Taka meninjau kembali kenaikkan tarif air bersi ini agar tidak membebani masyarakat. (Advertorial/DPRD PPU)