Sejumlah anggota DPRD mengkosultasikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DYI), Kamis (22/6/2023). HO/SEKWAN KALTARA
TITIKNOL.ID, YOGYAKARYA – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltara mengkonsultasikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya pada Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DYI).
“Kunjungan ini dalam rangka mendapatkan masukan dan pengetahuan pihak terkait dalam rangka penyempurnaan kebijakan pelestarian warisan budaya di provinsi tersebut,” ujar Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Ainun Farida di Yogyakarta, Kamis (22/6/2023).
Ainun Farida menyatakan pentingnya membangun aturan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Dan, ia mengapresiasi langkah-langkah dilakukan Provinsi DIY dalam melestarikan dan mengelola cagar budayanya.
“Kami harapkan upaya yang telah dilakukan DIY mampu diaplikasikan juga di Kaltara,” tutur dia.
Pada kunjungan tersebut pejabat Dinas Kebudayaan DIY memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan, program dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di daerah tersebut.
Dia menjelaskan, konsultasi ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kaltara. Pansus berkomitmen melibatkan berbagai pihak demi lahirnya kebijakan yang efektif, sesuai kebutuhan daerah, dan dapat diterapkan. (red/adv)