TitiknolKaltara

Pemprov: Penyelenggaraan Pemerintahan di Pusat dan Daerah Dilaksanakan Sinergis

×

Pemprov: Penyelenggaraan Pemerintahan di Pusat dan Daerah Dilaksanakan Sinergis

Sebarkan artikel ini

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan memberikan sambutan pada Rakor Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Selasa (27/6/2023) di Tarakan. DKISP/RED

TITIKNOL.ID, TARAKAN – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan menegaskan agar penyelenggaraan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah dilaksanakan sinergis dalam satu poros pemerintahan. 

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Presiden dibantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Tugas pembantuan oleh kabupaten/kota merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar antar tingkatan pemerintah. 

“Namun dalam upaya mewujudkan sinergitas diadang beberapa pertanyaan lain, seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, kekayaan alam, geografis, teknologi dan infrastruktur,” ujarnya saat mewakili Gubernur Zainal A Paliwang pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kaltara 2023 di Tarakan, Selasa (27/6/2023). 

Berdasarkan aturan yang ada tersebut, posisi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sangat strategis untuk mempersingkat rentang kendali Pusat terhadap Daerah. 

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pelaksanaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Dalam rangka mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi maka unit kerja tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian. 

“Dengan adanya perangkat Gubernur adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota,” ujarnya. (dkisp/red/adv)