Seorang wajib pajak daerah melakukan pemindaian kode QRIS di Samsat Bulungan. DKISP/RED
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan, mulai 1 Agustus 2023 seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda kelas A di wilayah Kaltara mulai melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non tunai melalui sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Dalam pemanfaatan QRIS untuk pembayaran pajak daerah, Bapenda Kaltara bekerja sama dengan Bankaltimtara. QRIS dapat diakses melalui Android dan IOS pada Aplikasi Mobile Banking Bankaltimtara (DG). Ataupun bisa juga melalui SIGNAL, Tokopedia dan Go-Bill.
Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo menyampaikan bahwa telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal Pelaksanaan Pembayaran PKB melalui QRIS kepada seluruh kepala UPT Bapenda kelas A se-Kaltara. “Terkait pembayaran PKB melalui QRIS ini sudah kami buatkan edarannya, agar seluruh UPT mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara pembayaran melalui QRIS yang dapat mempermudah pembayaran,” ucapnya Senin (31/7/2023).
Tomy mengatakan pembayaran menggunakan QRIS akan menunjang masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB dengan cepat, mudah, dan aman. Selain itu, dengan opsi pembayaran ini membuat pembayar pajak mendapatkan jaminan kepastian jumlah pembayaran.
”Dengan QRIS ini masyarakat tidak lagi perlu menyiapkan uang tunai, cukup melalui ponsel, scan barcode, menuliskan nominal pajak yang harus dibayar maka beres pajaknya. Tak usah ribet dengan kembalian uang,” katanya.
Untuk menggunakan metode pembayaran ini, lanjutnya, sama halnya dengan membayar PKB seperti biasa, wajib pajak tinggal mendatangi kantor Samsat. Petugas di loket pembayaran akan menawarkan metode pembayaran, jika QRIS yang dipilih, wajib pajak akan diberikan kode batang atau QR untuk melakukan scaning.
Dengan adanya langkah progresif ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Seiring dengan itu, pemakaian QRIS dapat menggali potensi pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (dkisp/red/adv)