TitiknolKaltara

Pemprov-DPRD Genjot Ranperda Pajak dan Retribusi, Tuntas Paling Lambat September

×

Pemprov-DPRD Genjot Ranperda Pajak dan Retribusi, Tuntas Paling Lambat September

Sebarkan artikel ini

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo. DKISP

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan ditargetkan tuntas paling lama September 2023 ini.

Sejauh ini, sudah dilakukan sejumlah tahapan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara juga telah melakukan rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan rapat kerja dengan Pansus dilakukan guna membahas lebih lanjut dua item yakni pajak dan retribusi daerah. Rapat kerja ini dilakukan dua hari dengan melibatkan 22 organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Kita bahas per item, baik itu pada pajak maupun retribusi. Sebab di situ nanti akan lebih detail di kabarnya,” ungkapnya.

Usai rapat kerja, pansus bersama Bapenda Kaltara pun melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur.

“Tim dari Bapenda dan pansus lagi ke Kemenkumham di Samarinda untuk konsultasi, setelah itu mungkin lanjut ke Kemendagri,” kata dia.

Selain konsultasi, kegiatan pihaknya juga melakukan studi banding ke beberapa daerah di antaranya Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya.

Ada tujuh kota yang akan dilakukan studi banding oleh pansus dalam rangka menyamakan persepsi tarif pajak dan retribusi, sekaligus rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) sebagai peraturan pelaksaan Perda Pajak dan Retribusi nanti.

“Ini terus digenjot hingga akhirnya dilakukan persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini secepatnya,” jelasnya.

Pihaknya optimis Ranperda ini dapat disetujui bersama Pemprov dan DPRD pada Agustus dan paling lambat September 2023. Selanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) atas Perda tersebut ditarget tuntas pada akhir tahun.

Baca Juga:   Pemprov-DPRD Bahas Revisi Perda Pajak dan Pertanggungjawaban APBD 2022

Sehingga awal Januari 2024 sudah dapat dijalankan, pasalnya jika tidak maka Bapenda tidak dapat melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah. (dkisp/red/adv)