Wagub Kaltara Yansen menyerahkan nota pengantar Raperda Pajak Daerah dan Raperda Pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan APBD 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah di Tanjung Selor, Senin (26/7/2023). DKISP/RED
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Seiring penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemprov Kaltara mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 terdapat penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi yang mewajibkan peraturan daerah untuk segera disesuaikan,” kata Wagub Kaltara Yansen pada penyampaian nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di gedung DPRD Kaltara, Senin (26/6/2023).
Perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Ospen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).
“Opsen ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah dan meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” tutur Wagub Kaltara.
Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan APBD 2022 tutur Wagub, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Alhamdulillah pemeriksaan BPK yang selesai 16 April 2023 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kali berturut-turut semenjak 2014,” jelasnya.
Wagub menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2022 yang ditargetkan Rp2.553.547.049.717 dan terealisasi sebesar Rp2.731.491.817.451,50 atau sebesar 106,97 persen dari target yang ditetapkan.
Pada realisasi belanja daerah, Wagub menyampaikan target belanja sebesar Rp2.801.657.759.512,00 dan terealisasi sebesar Rp2.553.577.991.131,02 atau sebesar 91,15 persen.
Selain realisasi belanja daerah, terdapat realisasi pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan penerimaan pembiayaan.
Realisasi penerimaan pembiayaan 2022 sebesar Rp246.200.110.390,87 berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran 2021 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar merupakan penyertaan modal ke Bank Kaltimtara sehingga pembiayaan daerah netto sebesar Rp231.200.110.390,87. (dkisp/red/adv)