Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kiri) memberi penghargaan kepada salah satu personel berprestasi, Senin (23/10/2023).
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara) Irjen Pol. Daniel Adityajaya memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, dan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada delapan personel Polri.
Pemberian penghargaan serta sanksi itu dilaksanakan melalui upacara di lapangan markas Polda, Senin (23/10/2023).
Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat, dianggap secara sah melanggar kode etik dan atau tindak pidana.
Adapun mereka yang berprestasi jumlahnya sebanyak 23 orang. Mereka telah memberikan kinerja maksimal pada fungsi operasional kepolisian serta keberhasilan lain yang melampaui tugas pokoknya.
“Yang mendapatkan penghargaan telah melalui rangkaian asesmen sesuai ketentuan dan telah dinilai layak mendapat penghargaan,” kata Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Kapolda mengharapkan prestasi membanggakan pribadi dan institusi kepolisian menjadi contoh bagi seluruh personel Polda Kaltara dan masyarakat.
“Dan jadikan momentum ini untuk berterima-kasih kepada keluarga yang selalu mendukung dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tutur Irjen Pol. Daniel. L
Terhadap delapan personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, terdiri dari enam personel Satker Polda Kaltara dan dua ersonel Polres Malinau. Diantaranya ialah Ipda Sad Guna Siswadji; Bripka Kusnanto; Brigadir Inardi Susanto; Brigadir Eko Bagus Prasetyo; Briptu Hasbudi; Bripda Evan Indira; Bripda Muhammad Ansar; dan Bripda Marzuki.
Sebelumnya, delapan personel tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kaltara.
Namun yang bersangkutan tidak taat peraturan yang berlaku sehingga hasil sidang Kode Etik memutuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran harus terus bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa melakukan pelanggaran kode etik,” tegas Kapolda. (rls)












