TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01 yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan anak-anak di jalan raya.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya sebuah kebijakan semata, melainkan langkah konkret untuk menjaga keselamatan anak-anak.
“Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya,” ujar Asli, Jumat (17/11).
Dengan adanya surat edaran ini, Asli berharap peran aktif dari orang tua dalam mengawasi dan mengajarkan anak-anak tentang aturan berlalu lintas.
“Kami ingin memastikan agar setiap orang tua mendapatkan pemahaman yang sama terkait larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan,” jelasnya.
Asli mengungkapkan bahwa pihaknya akan berencana untuk mengumpulkan perwakilan dari orang tua untuk memastikan keselarasan dalam menjalankan aturan ini. Sebelumnya, upaya serupa telah dilakukan dengan penguatan melalui sosialisasi bersama kepolisian.
“Orang tua memiliki peran kunci dalam mencegah anak-anak membawa kendaraan. Jika orang tua tidak mengizinkan, anak tidak akan dapat mengemudikan kendaraan,” ucapnya.
Asli berharap bahwa sosialisasi ini dapat mencapai masyarakat sekitar dan mendorong mereka untuk tidak memberikan peluang kepada anak-anak sekolah yang membawa motor. (adv)