Berita

Pembeli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Pertamina Siapkan Sanksi Pangkalan Nakal

20
×

Pembeli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Pertamina Siapkan Sanksi Pangkalan Nakal

Sebarkan artikel ini

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan akan mewajibkan setiap pembelian LPG 3 Kg untuk menunjukkan KTP

ILUSTRASI – Pertamina mewajibkan pembeli LPG 3 Kg untuk menunjukkan KTP dan akan memberikan sanksi bagi agen dan pangkalan melanggar ketentuan. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan akan mewajibkan setiap pembelian LPG 3 Kg untuk menunjukkan KTP.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kelangkaan LPG 3 Kg, karena kuota hingga akhir tahun 2024 ini aman.

Ia menambahkan, masyarakat juga tidak perlu panik membeli karena ketersediaan stok LPG 3 kg di pangkalan terus kami pantau melalui sistem.

“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” tambah Arya dalam keterangan persnya.

Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.

Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Selama di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing yaitu contohnya di Kota Samarinda sebesar Rp 18.000,- per tabung.

Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” ungkap Arya.

Arya menambahkan, Pertamina telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi yaitu pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian LPG 3 kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg tepat dan melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Baca Juga:   Dinas Perkimtan PPU Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk PJU di APBD Perubahan

Kemudian, melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi/pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg, sehingga ketersediaan LPG subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET.

Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)” ujarnya. (*)