Balikpapan

Ancam Anies Baswedan saat Live TikTok, Pemilik Akun IG @rifanariansyah Ditangkap Polda Kaltim

×

Ancam Anies Baswedan saat Live TikTok, Pemilik Akun IG @rifanariansyah Ditangkap Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini

Tersangka melakukan pengancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan dengan memberikan komentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”

JUMPA PERS – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M.Yusuf L saat menggelar jumpa pers, Jumat (19/1/2024). TITIKNOL.ID/HO/POLDA KALTIM

TITIKNOL.ID,BALIKPAPAN – Polda Kaltim mengamankan tersangka pemilik akun Instagram @rifanariansyah.

Tersangka melakukan pengancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan dengan memberikan komentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M.Yusuf L saat menggelar jumpa pers, Jumat (19/1/2024).

Dari pengakuan tersangka, baru kali ini melakukan coment negatif di akun media sosial.

Ia melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres kemarin.

Usai menonton debat, pelaku membuka media sosial tiktok dan menemukan paslon 01 sedang melakukan live tiktok.

Di akun tiktok tersebut, pelaku melihat ada komentar “Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.

Melihat komentar tersebut, pelaku mencopy paste komentar yang sama, namun pelaku berkomentar di akun calon presiden nomor urut 2 dan menambahkan komentar dengan kata “Izin Bapak”.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun. (*)