TITIKNOL.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan keringanan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengurus sertifikat tanah.
“Kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Bupati Bulungan, Syarwani di Tanjung Selor, Senin.
Bupati mengatakan, kebijakan ini merupakan respons atas masukan dan keluhan masyarakat yang kesulitan menyelesaikan sertifikasi tanah karena terkendala biaya BPHTB. Ia katakan, tidak semua masyarakat kita bisa menyelesaikan sertifikasi lahan miliknya, karena terkendala tingginya nilai BPHTB yang harus dibayar.
Syarwani menambahkan, ia telah memerintahkan dinas terkait, yaitu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, untuk memberikan insentif keringanan BPHTB kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
“Saya sudah perintahkan pada bidang atau dinas terkait, bagaimana meneruskan program PTSL oleh BPN kita berikan insentif keringanan BPHTB pada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, dari data yang diterima dari Lurah Tanjung Selor Hilir, BPHTB yang harus dibayar dalam satu bidang tanah bisa mencapai Rp6 juta. Hal ini menjadi penghambat proses penerbitan sertifikat tanah.
“Bapak ibu tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah ketika tidak membayar BPHTB,” terangnya.
Syarwani mengatakan, dari target 5.000 PTSL di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir, baru terselesaikan sekitar 2.000 bidang tanah, disebabkan kondisi kemampuan keuangan masyarakat yang tidak merata.
Untuk mengatasi hal tersebut, Syarwani membuat kebijakan dengan memberikan diskon atau potongan 50 persen BPHTB bagi masyarakat kurang mampu yang mengurus sertifikat tanah.
“Sehingga para petani, nelayan, pedagang dan masyarakat kecil lainya hanya membayar separuh BPHTB-nya dengan harapan tidak menjadi kendala lagi terkait penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Syarwani juga meminta kepada lurah dan camat untuk menyiapkan dan memverifikasi data masyarakat yang layak mendapat potongan BPHTB. Ia berharap tidak ada masyarakat mampu yang mendapat diskon besar.
Syarwani menambahkan, jika ada masyarakat kurang mampu yang belum menuntaskan proses sertifikasi tanahnya, dapat berkoordinasi dengan kelurahan setempat. (*/rls/red)












