Penajam

Marbun  Minta Pejabat PPU Harus Ubah Cara Pandang

×

Marbun  Minta Pejabat PPU Harus Ubah Cara Pandang

Sebarkan artikel ini

Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi

FOTO BERSAMA – Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat berfoto bersama dengan pejabat usai penandatanganan komitmen untuk melaksanakan tugas, Selasa (30/1/2024). TITIKNO.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi.

Sehingga ketika profesi itu sudah menjadi pilihan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan melaksanakan komitmennya sesuai  tugas yang diberikan.

“Artinya ketika itu menjadi pilihan maka kita harus konsisten dan bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan kepada kita,” kata Makmur Marbun, Selasa (30/1/2024).

Ia menyatakan tidak pernah merasa lelah melakukan tugasnya sebagai bupati untuk berinovasi terhadap pembangunan di Kabupaten PPU.

Kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) sambung dia, memang harus bisa merubah mulai cara pandang, cara bekerja, cara bertindak, cara berfikir maupun cara merencanakan semuanya sudah  harus dipertimbangkan dengan matang.

Hadirnya IKN, tambah dia, menjadikan PPU saat ini sebagai perhatian dunia.

Bahkan dalam setiap bulanya presiden Republik Indonesia dan pejabat-pejabat negara selalu berkunjung ke IKN yang merupakan bagian dari Kabupaten PPU tersebut.

“Jika cara-cara itu tidak bisa kita lakukan mau jadi apa Kabupaten PPU ini. Makanya saya selalu minta cara kerja kita yang masih biasa-biasa saja harus kita rubah agar bisa lebih baik lagi,” tuturnya.

Lebih jauh ditambahkan Makmur Marbun bahwa penandatanganan tersebut juga sebagai wujud komitmen kinerja antara kepala daerah dengan pimpinan perangkat daerah sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai jabatannya.

Hal itu juga berdasarkan peraturan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review  atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga:   Akses ke IKN Lumpuh, Jembatan Depan Koramil Sepaku Ambrol

Selain itu juga sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat, yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang dan sumber daya. Semua harus paham akan segala konsekuensinya.

“Perjanjian kinerja merupakan janji bapak/ibu pimpinan perangkat daerah kepada saya selaku Pj Bupati PPU. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab yang sudah saya titipkan amanah sebagai pimpinan perangkat daerah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan di Kabupaten PPU,” tutupnya. (*)