QUARTAL.ID – Kalangan pengusaha pariwisata di Kota Samarinda menyambut gembira upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Diharapkan, perda ini dapat menjadi payung hukum yang lebih akomodatif bagi para pengusaha pariwisata dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin, menjelaskan perda ini bertujuan untuk mengakomodir seluruh pihak yang terkait dengan kepariwisataan.
“Harapannya perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder tersebut. Jadi walaupun tidak menjadi perda yang sempurna tapi harapannya bisa mengakomodir semua kepentingan dari para stakeholder yang ada,” ucapnya.
Proses Pembahasan dan Tantangan
Saat ini, Pansus I DPRD Samarinda tengah berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Biro Hukum, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bapedda.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah menentukan apakah perda ini perlu direvisi atau dibuat baru.
“Makanya kita masukkan biro hukum karena kita ingin tahu apakah ini bentuknya cukup revisi perda atau harus perda baru. Kalau perda baru pasti Biro Hukum akan merekomendasi dibuatkan perda baru jika pasal-pasal yang ada di Perda Nomor 15 Tahun 2002 ini ternyata banyak yang harus direvisi,” jelas Abdul Khairin.
Harapan dan Optimisme
Meskipun masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juni 2024, Abdul Khairin tetap optimis bahwa perda ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Saya cuman punya waktu tinggal satu bulan nih harapannya mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua. Selambat-lambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai perda,” tutupnya. (*/wil/adv)