Titiknol IKN

LAP PPU Sebut tak Ada Pengusiran Masyarakat Adat, Malah Tuding Ditunggangi Masalah Agraria di IKN

428
×

LAP PPU Sebut tak Ada Pengusiran Masyarakat Adat, Malah Tuding Ditunggangi Masalah Agraria di IKN

Sebarkan artikel ini

Akhir-akhir ini banyak sekali kepentingan yang menunggangi nama masyarakat adat dalam beberapa permasalahan Agraria terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN)

Lembaga Adat Paser (LAP) Penajam Paser Utara saat melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2024 pada 16 Maret 2024 kemarin. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Akhir-akhir ini banyak sekali kepentingan yang menunggangi nama masyarakat adat dalam beberapa permasalahan Agraria terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Ketua LAP PPU Musa melalui Humas LAP, Eko Supriyadi kepada awak media, di Penajam.

Ia menjelaskan, saat ini banyak menunggangi dan membawa nama-nama masyarakat adat di dalam beberapa permasalahan Agraria yang terjadi di KIPP IKN karena saat ini sedang viral.

Untuk itu lanjutnya, LAP menghimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dengan isu atau berita-berita di media jangan mudah terprovokasi apalagi menyangkut isu sara.

“Mari kita dukung jalannya pembangunan IKN dengan beberapa catatan yang harus kita berikan kepada Otorita IKN terutama terkait hak-hak Masyarakat terdampak pembangunan IKN baik itu masyarakat adat maupun warga Local,” sebutnya.

Menyikapi isu masyarakat adat di sejumlah media massa dan media sosial beberapa waktu lalu, ungkapnya, maka LAP telah melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LAP tahun 2024 pada 16 Maret 2024 kemarin.

Dimana diantaranya menyikapi permasalahan isu masyarakat adat yang di ultimatum untuk pindah kurun waktu tujuh hari oleh OIKN.

Isu jelas tidak benar karena ada beberapa kepentingan yang memviralkan masyarakat adat sebagai korbannya.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan laporan Ketua LAP Kecamatan Sepaku, Hasanuddin dalam Rakerda, bahwa tidak tepat jika dikatakan penggusuran tersebut mengatasnamakan masyarakat adat, karena beberapa fakta di lapangan bukan masyarakat adat, melainkan warga pendatang atau warga lokal.

“Memang mereka sudah cukup lama menguasai beberapa bidang tanah di areal tersebut, namun baru mendirikan bangunan sekitar bulan Oktober 2023 silam. Bahkan sudah ada edaran dari  Otorita IKN terkait larangan membangun bangunan dalam kawasan KIPP. Tetapi mereka tetap membangun,” urianya.

Baca Juga:   Target Penyelesaian Tol IKN-Balikpapan, Jokowi Prediksi Tambah Ramai Tersambung ke Samarinda

Namun, sambungnya, kini surat dari Otorita IKN terkait penggusuran sudah ditarik sehingga dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi, sehingga tidak benar jika ada warga yang digusur oleh Otorita IKN.

“Kalau sudah ditarik tentunya masyarakat tidak perlu lagi khawatir lagi,” ucap Eko. 

Dibeberkannya, dalam Rakerda itu telah disepakati beberapa point rekomendasi antara lain, LAP  mendesak Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD untuk segera menerbitkan Perda Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

LAP juga meminta agar dalam proses perencanaan pembangunan IKN, Pemerintah Pusat dan Otorita IKN harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat  agar keduanya berjalan seimbang dan berkelanjutan. (*)