ILUSTRASI – Ratusan PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerima gaji Maret dan April serta THR dan akan dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri. TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Kabar gembira bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penajam Paser Utara (PPU).
Karena mereka akan menerima rapelan gaji Maret dan April dan akan dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri.
Selain akan menerima rapelan 2 bulan gaji, mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasarannya juga sebulan gaji.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan 2 bulan gaji Maret dan April serta THR mereka sebelum lebaran.
“Insya Allah akan kami bayarkan sebelum libur lebaran Idul Fitri,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk pembayaran gaji langsung dilakukan dua bulan yakni Maret dan April
“Jadi pembayaran gaji April itu akan bersamaan dengan THR juga Maret dibayar setelah lebaran,” katanya.
Muhajir menjelaskan, anggaran pembayaran gaji PPPK dan THR cukup dan sudah dianggarkan di APBD 2024.
Namun karena adanya perubahan jumlah PPPK di masing-masing SKPD sehingga dilakukan pergeseran anggaran.
“Misalnya SKPD kami estimasi 1 PPPK ternyaa di terima 2 orang, tapi di SKPD lain ada yang tidak cukup yang diterima sehingga anggaran itu lah kami geser. Yang jelas anggarannya cukup,” katanya.
Sebelumnya, Seorang PPPK yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa mereka menerima kabar bila mereka yang diangkat sejak 1 Maret laly tidak bisa menerima gaji Maret, April dan THR.
“Katanya angaran tidak cukup sehingga perlu Perkada,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024). (*)