Nasional

Mendagri Larang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Tito: Kalau Mau Silahkan Mundur

×

Mendagri Larang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Tito: Kalau Mau Silahkan Mundur

Sebarkan artikel ini

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mempersilahkan penjabat kepala daerah, untuk mundur dari jabatannya bila ingin maju dalam Pilkada 2024 mendatang

MUNDUR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mempersilahkan penjabat kepala daerah, untuk mundur dari jabatannya bila ingin maju dalam Pilkada 2024 mendatang. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mempersilahkan penjabat kepala daerah, untuk mundur dari jabatannya bila ingin maju dalam Pilkada 2024 mendatang.

Bahkan ia meminta 5 bulan sebelum Pilkada digelar Pj kepala daerah harus mundur dari jabatan.

Dalam mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting dengan sejumlah Pj kepala daerah, Tito  menegaskan bahwa Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah dan Penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.

Tito mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar pada November 2024, untuk itu kepada para Penjabat kepala daerah harus bersikap Netral.

“Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016,” jelasnya.

Ia menambahkan,  bahwa pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan calon wakil Gubernur, calon bupati calon wakil bupati, serta valon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat wali kota.

Penjelasan 7 ayat(2) huruf q : ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Mendagri menekankan, Penjabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan calon kepala Daerah dalam Pilkada.

Baca Juga:   Transformasi PLN Jadi Lebih Efisien, Direktur Utama PLN Best 50 CEO 2023

Penjabat kepala daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama 5 Bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024.

“Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Panjabat Kepala Daerah yang terindikasi melanggar ketentuan akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada,” pungkasnya. (*)