Penajam

Pembayaran Gaji dan THR Ratusan PPPK di PPU Cair Jumat Nanti

×

Pembayaran Gaji dan THR Ratusan PPPK di PPU Cair Jumat Nanti

Sebarkan artikel ini

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) terus memproses pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ilustrasi pembayaran THR

CAIR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) terus memproses pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) terus memproses pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKAD PPU, Muhajir, Rabu (3/4/2024) menjelaskan, malam ini seluruh SKPD yang memiliki PPPK akan mulai mengusulkan gaji dan THR mereka.

“Kami sudah instruksikan seluruh SKPD untuk mengusulkan gaji dan THR PPPK mulai malam ini. Jadi kami pantau terus ini,” jelasnya.

Setelah mereka mengusulkan lanjutnya, maka akan mulai dilakukan pembayaran THR.

Ditargetkan, Jumat (5/4/2024) seluruh pembayaran gaji dan THR PPPK akan dicairkan.

“Kami ingin gaji dan THR mereka cair secara bersamaan. Jangan sampai ada SKPD yang sudah cair dan ada yang belum, sehingga mereka bertanya-tanya lagi. Pokoknya gaji dan THR mereka kami selesaikan Jumat,” katanya.

Ia mengatakan untuk gaji akan dibayarkan Bulan Maret dan April dan THR juga akan dibayarkan dengan besarannya sebulan gaji.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan 2 bulan gaji Maret dan April serta THR mereka sebelum lebaran.

“Insya Allah akan kami bayarkan sebelum libur lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pembayaran gaji langsung dilakukan dua bulan yakni Maret dan April

“Jadi pembayaran gaji April itu akan bersamaan dengan THR juga Maret dibayar setelah lebaran,” katanya.

Muhajir menjelaskan, anggaran pembayaran gaji PPPK dan THR cukup dan sudah dianggarkan di APBD 2024.

Baca Juga:   Capres Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Eks Gubernur Jateng Membantah

Namun karena adanya perubahan jumlah PPPK di masing-masing SKPD sehingga dilakukan pergeseran anggaran.

“Misalnya SKPD kami estimasi 1 PPPK ternyaa di terima 2 orang, tapi di SKPD lain ada yang  tidak cukup yang diterima sehingga anggaran itu lah kami geser. Yang jelas anggarannya cukup,” katanya.

Sebelumnya,  Seorang PPPK yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa mereka menerima kabar bila mereka yang diangkat sejak 1 Maret laly tidak bisa menerima gaji Maret, April dan THR.

“Katanya angaran tidak cukup sehingga perlu Perkada,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024). (*)