APEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar bersalam-salaman usai apel jelang libur panjang dan cuti nasional Idul Fitri, Jumat (5/4/2024) di Aula Kantor Bupati PPU. TITIKNOL.ID/HO/HUMAS
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilarang menambah hari libur lebaran Idul Fitri 2024 di luar ketentuan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, dalam apel jelang libur panjang dan cuti nasional Idul Fitri, Jumat (5/4/2024) di Aula Kantor Bupati PPU.
“Berkenaan dengan masuknya kembali pegawai setelah cuti nasional dan libur bersama agar perlu dipatuhi bersama. Kalau libur itu sampai tanggal 16, berarti kita bersama-sama masuk di tanggal itu. Jangan menambah lagi libur karena alasan yang dibuat-buat yang ujung-ujungnya akan menyulitkan kita sendiri, teman maupun pimpinan,” kata Tohar.
Tohar juga menyinggung ruang kerja para ASN dan THL agar diperhatikan sebelum ditinggal kosong untuk liburan.
Contohnya mematikan seluruh aliran listrik yang masih terkoneksi dengan peralatan kerja di kantor.
“Saya kepikiran karena kita akan libur kurang lebih 10 hari ke depan dan selama itu kita tidak tahu apa yang terjadi di kantor. Paling tidak dari sisi pengamanan antisipasi itu telah kita lakukan dan perbuat,” tuturnya.
Di akhir apel ini Tohar juga mengajak seluruh pegawai untuk saling memaafkan karena sudah barang tentu ada kekhilafan antar satu dengan lainnya.
“Untuk itu mumpung sebelum Idul Fitri, atas nama pribadi sekaligus mewakili unsur pimpinan saya mohon maaf yang setulus-tulusnya,” tutup Tohar. (Advertorial/Kominfo/Humas6)