DILARANG – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling di malam Idul Fitri.TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling di malam Idul Fitri.
Selain itu, pemerintah juga melarang menggunakan kembang api dan petasan untuk merayakan Lebaran Idul Fitri.
Surat edaran bernomor 05 tahun 2024 ini langsung ditandatangani Pj Bupati Makmur Marbun 3 April lalu.
Dalam surat edaran itu, kegiatan Takbiran hanya dilaksanakan di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras şuara.
Kemudian menghimbau tidak melaksanakan konvoi takbiran keliling yang dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalü lintas dijalan raya.
“Melarang adanya balapan liar pada saat malam takbiran menjelang hari raya yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan orang tua diharapkan untuk mengawasi putra / putrinya agar tidak terlibat balapan liar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalü lintas,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya, Pemkab PPU juga melarang penggunaan petasan dan kembang api pada saat perayaan Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
Serta melarang membawa senjata tajam dan narkoba pada saat mengunjungi tempat wisata selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2024 M.
“Tidak menggunakan kendaraan bak terbuka saat mobilisasi untuk penumpang dan mentaati segala peraturan yang berlaku demi ketertiban dan keamanan bersama,”.
Kabag Kesra Setkab PPU, Daud, Jumat (5/4/2024) menjelaskan, imbauan tidak melakukan konvoi malam takbiran keliling merupakan salah satu masukan dari pihak kepolisian.
“Ini untuk menghindari kecelakaan saat dilakukan takbir keliling dan sudah menjadi kesepatan bersama,” ujarnya.
Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, dihimbau hal-hal sebagai berikut :
I. Kegiatan Takbiran dilaksanakan di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras şuara.
2. Menghimbau tidak melaksanakan konvoi takbiran keliling yang dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalü lintas dijalan raya.
3. Melarang adanya balapan liar pada saat malam takbiran menjelang hari raya yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan orang tua diharapkan untuk mengawasi putra / putrinya agar tidak terlibat balapan liar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalü lintas.
4. Melarang penggunaan petasan dan kembang api pada saat perayaan Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
5. Melarang membawa senjata tajam dan narkoba pada saat mengunjungi tempat wisata selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2024 M.
6. Tidak menggunakan kendaraan bak terbuka saat mobilisasi untuk penumpang.
7. Agar mentaati segala peraturan yang berlaku demi ketertiban dan keamanan bersama. (*)