Penajam

Lelang Jabatan Kepala Dinas PUPR PPU Dibatalkan, Ini Alasannya

×

Lelang Jabatan Kepala Dinas PUPR PPU Dibatalkan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Tahapan seleksi terbuka calon Pimpinan Tingggi Pratama di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) dibatalkan

PENGUMUMAN – Tahapan seleksi terbuka calon Pimpinan Tingggi Pratama di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) dibatalkan karena hanya 2 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Tahapan seleksi terbuka calon Pimpinan Tingggi Pratama di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) dibatalkan.

Hal ini dilakukan karena dari 3 pendaftar hanya 2 orang yang memenuhi syarat, sementara seorang pendaftar yakni Haimi Tauvani asal Pemkot Samarinda tidak memenuhi syarat.

Sementara Supardi yang masih menjabat Sekretaris Dinas Pertanian dan Syafrudin Lamato Kabid di Kominfo dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara untuk lelang jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) PPU akan dilanjutkan karena dari 6 pendaftar semua dinyatakan memenuhi syarat.

Untuk tahapan seleksi Dinas PMPTSP PPU akan dilakukan pada 2 Mei untuk penulisan makalah, kemudian 6-7 Mei dilakukan uji kompetensi manajerial dan sosial kultur dan terakhir presentasi makalah dan wawancara yang akan digelar 20-21 Mei 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, Rabu (24/4/2024) menjelaskan, pembatalan tahapan seleksi Kepala Dinas PUPR karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Karena sesuai dengan ketentuan, minimal 3 orang pendaftar yang memenuhi syarat untuk bisa dilanjutkan tahapan selanjutnya.

“Dari 3 yang mendaftar hanya 2 yang penuhi syarat dan 1 orang tidak lolos, sehingga kami putuskan untuk dibatalkan tahapan seleksinya,” katanya.

Sementara untuk PMTPSTP PPU lanjutnya, akan tetap dilanjutkan tahapan seleksi untuk mencari 3 orang.

Tiga orang yang lolos nanti akan diajukan kepada PPK atau Pj Bupati PPU untuk memilih salah satu peserta yang masuk 3 besar.

Mengenai adanya larangan untuk melakukan mutasi, Usman mengatakan bahwa nanti tetap akan diajukan kepada Mendagri untuk meminta persetujuan.

Baca Juga:   Real Count KPU: Data Masuk 44,68 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 67,88 Persen di Kalimantan Timur

Namun harus melalui  Pemprov Kaltim, KASN dan BKN.

“Tahapan pengajuan akan kami lakukan agar bisa mendapat persetujuan Mendagri,” ujarnya. (*)