Salah satu lahan PSU di Perumahan Palm Asri, Sungai Parit, Kecamatan Penajam yang telah diserahkan kepada Disperkimtan PPU. Diharapkan pengembang perumahan menghibahkan lahan PSU untuk dikelola. TITIKNOL.ID
“Beda kalau pembangunan perumahan itu selesai baru akan dihibahkan agar sangat sulit dalam prosesnya itu. Makanya kami minta segera diserahkan lahan PSU kepada Perkimtan,”
TITIKNOL,ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap agar pihak pengembang perumahan menghibahkan aset tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Hal ini dilakukan agar lahan PSU di perumahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk aktifitas masyarakat maupun pemanfaatan lainnya.
Bahkan saat ini pihak Disperkimtan PPU terus mengenjot agar lahan PSU bisa dihibahkan, agar nantinya bisa dianggarkan untuk pembangunannya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pemakanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad.
Khairil mengatakan, hibah ini dilakukan agar nantinya setelah pembangunan perumahan ini selesai lebih mudah.
“Beda kalau pembangunan perumahan itu selesai baru akan dihibahkan agar sangat sulit dalam prosesnya itu. Makanya kami minta segera diserahkan lahan PSU kepada Perkimtan,” katanya.
Bukan hanya itu lanjutnya, pengamanan aset berupa lahan dilakukan juga merupakan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengungkapkan, sejumlah perumahan bersubsidi yang dibangun oleh pengembang properti di Benuo Taka belum menghibahkan aset lahan PSU seperti lahan jalan, drainase dan lainnya.
Rata-rata perumahan lama di PPU belum menghibahkan aset lahan PSU ke pemerintah daerah.
Sehingga, pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan anggaran untuk pembangunan jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), pembangunan drainase dan fasilitas umum lainnya.
“Beberapa perumahan lama masih kami cari siapa pengembangnya. Salah satunya perumahan lama yakni Kartini Residence di Desa Girimukti dan Pondo Kessi Residence di Desa Sidorejo. Memang serah terima lahan badan jalan perumahan lama, ketinggalan. Jadi, harus ditelusuri pengembangnya dan kelengkapan administrasi mereka untuk proses hibah,” terangnya.
Khairil menekankan, Dinas Perkimtan PPU berupaya menyelesaikan proses hibah lahan untuk PSU di perumahan agar pemerintah daerah bisa mengalokasikan bantuan anggaran PSU.
Pemerintah daerah memprogramkan bantuan pembangunan PSU bagi perumahan untuk mencegah terjadinya kawasan kumuh.
“Kami berharap pengembang segera menghibahkan aset tanah untuk PSU ke pemerintah daerah. Karena nantinya juga pengembang yang diuntungkan.
Kalau tanahnya sudah dihibahkan, maka pemerintah daerah bisa membangunkan fasilitas umum seperti jalan, PJU, drainase dan fasilitas umum lainnya. Ini juga bisa mencegah terjadinya perumahan kumuh,” ucapnya. (Advertorial)