RTH- Salah satu Ruang Terbuka Hijau yang dikelola Perkimtan yang berada di depan Stadion Panglima Sentik Penajam. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), mengelola ruang terbuka hijau (RTH).
Bahkan luasan RTH yang dikelola Disperkimtan PPU ini mencapai 48 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Bidang Permukiman dan Pertamanan, Disperkimtan PPU, Khairil Achmad menjelaskan, pengelolaan RTH ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang memberikan definisi mengenai RTH.
“Dalam UU itu kan jelas bahwa porsi RTH itu 30 persen dari luasn wilayah termasuk di PPU. Tapi untuk RTH publik itu sekitar 20 persen,” jelasnya.
Ia mengatakan sampai saat ini telah mengelola 48 Ha RTH yang tersebar di sejumlah tempat belum termasuk pemakaman.
Karena menurutnya, pemakaman juga termasuk dalam RTH.
Khairil menjelaskan bahwa Pemkab PPU melalui Disperkimtan telah memiliki 30 persen RTH sesuai yang diamanatkan UU.
Mengenai RTH yang berada di sembadan sungai, ia mengatakan pihaknya belum bisa mengelolanya karena juga menjadi urusan lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (Advertorial)












