Ruang Terbuka Hijau yang berada di depan Stadion Panglima Sentik menjadi salah satu yang dikelola Disperkimtan PPU. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), sedang mengelola 48 hektar lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Lahan RTH yang dikelola yakni RTH depan Stadion Panglima Sentik sekitar 6.8 Hektar, Hutan Kota sekitar 15 Hektar dan Taman Roseline sekitar 1.2 Hektar.
Selain itu, juga ada taman dengan ukuran kecil seperti di Taman Segitiga Perahu dan Taman Masjid Ar-Rahman.
Kepala Bidang Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad, RTH yang dikelola tersebut belum termasuk areal pemakaman.
“Pemakaman itu juga termasuk RTH tapi belum kami kelola,” jelasnya.
Bukan hanya itu lanjutnya, RTH juga termasuk median jalan poros Penajam, median jalan poros Nipah-Nipah, Coastal road juga ditangani.
Ia mengatakan, saat ini RTH yang ada di PPU sudah mencapai 30 persen dari total wilayah di daerah ini.
Ia mengatakan, hal ini untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan definisi yang jelas mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta peranannya dalam tata ruang.
Dalam UU tersebut, bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.
Pada pasal 29 disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Sedangkan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah. (Advertorial)












