Samarinda

Sembunyikan Sabu, Residivisi di Samarinda Ini Kembali Diamankan Polisi

11
×

Sembunyikan Sabu, Residivisi di Samarinda Ini Kembali Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Seorang residivis narkoba berinisial NV kembali diamankan karena telah menyimpan 1 poket sabu sebesar 0,24 gram

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

SABU – Seorang residivis narkoba berinisial NV kembali diamankan karena telah menyimpan 1 poket sabu sebesar 0,24 gram. TITIKNOL.ID/HO/POLSEK SUNGAI PINANG

TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Seorang residivis narkoba berinisial NV kembali diamankan karena telah menyimpan 1 poket sabu sebesar 0,24 gram

Penangkapan wanita ini berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah guest house di Jalan P.M. Noor, Perum Bumi Sempaja, Samarinda pada Kamis (9/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1 poket sabu  seberat 0,24 gram/bruto yang disamarkan dalam botol permen penyegar mulut dan 1 unit telepon genggam berwarna biru dongker.

Selain itu, petugas juga menemukan serbuk ekstasi seberat 0,45 gram/bruto yang disembunyikan dalam botol vitamin berwarna orange di dalam tas pakaian tersangka.

Kapolsek Sungai Pinang Samarinda, AKP Rachmat Aribowo, menegaskan bahwa polisi telah mengamankan seorang wanita yang membawa sabu dan serbuk ekstasi.

“Pelaku akan dijerat pasal pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (*)