PENGEDAR SABU – Dua pria yakni berinisial S (23) dan PN (28) diamankan Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara di Desa Pulau Pinang RT.07 Kecamatan Kembang Janggut, karena terlibat kasus narkotika pada Jum’at (10/5) lalu. TITIKNOL.ID/HO/POLSEK KEMBANG JANGGUT
TITIKNOL.ID,KUKAR – Dua pria yakni berinisial S (23) dan PN (28) diamankan Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara di Desa Pulau Pinang RT.07 Kecamatan Kembang Janggut, karena terlibat kasus narkotika pada Jum’at (10/5) lalu.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menerangkan awalnya pihaknya mengamankan pelaku S di pondok Desa Pulau Pinang berkat informasi dari masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 10 Poket sabu di dalam jok sepeda motor revo warna hitam.
Kemudian pelaku S juga mengakui bahwa barang haram itu didapatkanya dari pelaku PN.
Tak menunggu lama, tim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus PN di kamarnya saat sedang tidur.
Ketika digeledah, benar saja didapati satu poket sabu didalam jok motor yang tersimpan di kotak Hp beserta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.120.000.
Untuk mempertanggungjgawabkan perbuatannya itu, kini kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Kembang Janggut.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (*)












