Penajam

Disperkimtan PPU Tunggu Verifikasi Dinsos dan Kelurahan Penerima Tali Asih Korban Kebakaran Penajam

128
×

Disperkimtan PPU Tunggu Verifikasi Dinsos dan Kelurahan Penerima Tali Asih Korban Kebakaran Penajam

Sebarkan artikel ini

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu data dari Dinas Sosial, Kelurahan Penajam dan Kecamatan Penajam mengenai calon penerima tali asih korban kebakaran di RT 6,7 dan 8, Kelurahan Penajam

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU) Khairil Achmad. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu data dari Dinas Sosial, Kelurahan Penajam dan Kecamatan Penajam mengenai calon penerima tali asih korban kebakaran di RT 6,7 dan 8, Kelurahan Penajam.

Sebabanyak 26 korban kebakaran akan mendapatkan bantuan tali asih Rp100 juta setiap kepala keluarga.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU) Khairil Achmad mengatakan, hal tersebut dilakukan karena perlu dibahas secara bersama lantaran masih terdapat korban kebakaran di tahun 2018 lalu yang menolak di relokasi dari lokasi kebakaran di Kelurahan Penajam.

“Datanya ini bakal berkelanjutan karena ada 26 orang yang sebelumnya tidak mau pindah. Itu yang akan dibahas seperti apa kelanjutannya,” bebernya.

Khairil menargetkan seluruh pembahasan maupun penyerahan rumah bantuan ditargetkan rampung di Mei 2024.

“Semua targetnya di bulan Mei ini harus selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 korban kebakaran di RT 6,7 dan 8 Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan mendapatkan tali asih sebesar Rp100 juta setiap kepala keluarga.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU) Khairil Achmad.

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil rapat dengan DPRD PPU bahwa sebanyak 26 korban kebakaran di Kelurahan Penajam akan diberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta setiap kepala keluarga.

Ia mengatakan, mereka diberikan kompensasi karena sampai saat ini masih menolak untuk pindah atau direlokasi di tempat baru.

Baca Juga:   Perkenalkan Basir Depan Kader PDIP, Hamdam: Semoga Berjodoh di Pilkada PPU

“Mereka masih tetap ingin tinggal di bekas kebakaran dan tidak mau pindah,” ujarnya.

Untuk anggaran, Khairil mengatakan sudah masuk di APBD murni 2024 ini di Dinas Sosial PPU.

Namun untuk pelaksanaannya atau pembayaran kompensasi itu, baru akan dilaksanakan setelah pengesahan APBD Perumahan. Alasannya, karena nantinya yang menerima kompensasi adalah by name by address.

Khairil mengakui bahwa lokasi yang ada saat ini memang juga tidak cukup untuk membangun 26 rumah lagi untuk para korban kebakaran.

Hal ini disebabkan karena luasan lahan yang disiapkan hanya untuk 60 rumah saja karena juga dibangun fasilitas pendukung. (Advertorial)