Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat menggelar konferensi pers, terhadap dua pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya, pada Senin (27/5/2204). TITIKNOL.ID/HO/POLRES KUKAR
TITIKNOL.ID,KUKAR – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (23/4/2024) silam, sekitar pukul 01.19 WITA di Kecamatan Tenggarong
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang masih berusia 13 tahunmerasa keberatan atas kejadian yang menimpa korban.
Tepatnya pada Senin (22/4/2204) sekitar pukul 23.00 WITA, tim Alligator Polres Kukar menuju rumah tersangka seorang mucikari perempuan berinisial Nh.
Saat ditangkap, tersangka pun mengakui telah melakukan TPPO kepada korban dengan memperkerjakan dan memfasilitasi anak dibawah umur dengan cara melayani tamu.
“Dan pelaku mengambil keuntungan secara ekonomi sekitar Rp 100 ribu per tamu, dari yang diberikan tamu atau pelanggan ke korban sekitar Rp 350 ribu,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat menggelar konferensi pers, terhadap dua pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya, pada Senin (27/5/2204) seperti dikutim dari laman resmi Polres Kukar.
Karena tindakan pelaku, akhirnya diherat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Juncto Pasal 76 huruf (i) Juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain mengungkap kasus TPPO, Polres Kukar juga mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kasus ini terjadi pada Selasa (23/4/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA di rumah tersangka di Kecamatan Muara Kaman.
Pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban yang merupakan anak kandung pelaku sendiri, dengan alasan tidak bisa menahan nafsu birahinya.
“Sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP dan tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara kekerasan yaitu memegang kedua tangan korban dan menutup mulut korban agar tidak memberontak dan pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban untuk tidak di sekolahkan lagi dan tidak diberi uang jajan jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” lanjut Heri Rusyaman.
Atas kejadian tersebut korban merasa sakit badan sakit hati dan benci terhadap pelaku tersebut sehingga pada tanggal 23 April 2024 korban lari dari rumah orang tuanya dan menginap di rumah neneknya.
Kemudian menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada neneknya dan pamannya dan setelah paman dan nenek korban mendengar cerita dari korban tersebut selanjutnya nenek dan paman korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman. (*)