Samarinda

Pembersihan Bangunan Bantaran Sungai Karang Mumus di Samarinda Kaltim, Warga Mulai Diberi Santunan

76
×

Pembersihan Bangunan Bantaran Sungai Karang Mumus di Samarinda Kaltim, Warga Mulai Diberi Santunan

Sebarkan artikel ini
PEMBERSIHAN SUNGAI SAMARINDA - Warga yang tempati bantaran Sungai Karang Mumus, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan tanda tangan penerimaan santunan dari Pemkot Samarinda, Senin (3/6/2024). Proses pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot di bantaran Sungai Karang Mumus masuk dalam dua segmen pemindahan bangunan. (Instagram @pemkot.samarinda)

“Bedanya hanya dibagi dua tahap saja, tahap satu yang tidak punya surat tanah, yang tahap dua itu memiliki surat tanah.”

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Penataan dan pembersihan di pinggiran Sungai Karang Mumus Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terus dilakukan.

Pihak Pemkot Samarinda akan melakukan jemput bola dalam pemberian santuntan kepada warga yang terkena penggusuran karena menempati pinggiran sungai. 

Hal ini disampaikan oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Permukiman Samarinda, Narulita Haidinawati Ibay pada Senin (3/6/2024) yang dikutip oleh Titiknol.id di Samarinda.  

Rumah-rumah warga yang berdiri di pinggiran Sungai Karang Mumus Samarinda memberikan efek buruk bagi penataan kota. Di antaranya menimbulkan rawan banjir, ketidakteraturan tata kota hingga persoalan kebersihan lingkungan. 

Pemkot Samarinda berupaya menata pinggiran Sungai Karang Mumus, mengembalikan fungsi sungai sebagai penangkal banjir ke daratan hingga menciptakan keindahan sebuah kota. 

Proses pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot di bantaran Sungai Karang Mumus masuk dalam dua segmen pemindahan bangunan. “Yang segmen satu totalnya tercatat ada 151 bangunan,” beber Narulita. 

Sementara yang untuk segemen II masih dalam proses juga. Tercatat untuk segmen II ada di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Lokasi segmen II itu dimulai dari kawasan Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Gelatik di bagian sisi kanan. Sementara terdata ada 53 pemilik bangunan. Di segmen II ini berbeda dengan yang di segmen I.

Perbedaanya, untuk segemen II kebanyakan ada surat hak atas tanah, sementara bangunan-bangunan yang di segmen I tiada surat tanah. 

Narulita menyatakan, semua sudah dikomunikasikan secara baik dengan nuansa kekeluargaan, tidak dengan cara kekekerasan atau pemaksaan.

“Ini lagi menunggu anggaran, kalau sudah ada langsung ada tindakan pembebasan. Semuanya kita berlakukan sama. Bedanya hanya dibagi dua tahap saja, tahap satu yang tidak punya surat tanah, yang tahap dua memiliki surat tanah,” ungkap Narulita. (*)

Baca Juga:   Sekretaris DPRD Samarinda Turunkan Pegawai Bersihkan Sungai Karang Mumus