TITIKNOL.ID – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si, bersama Tim Pengawasan Perijinan Berusaha di Kabupaten Bulungan melakukan kunjungan lapangan ke PT Sanjung Makmur dan PT Ruby Selaras Dipa Dharma di Kecamatan Sekatak pada Rabu (5/6/2024).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat tim sebelumnya yang dipimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait identifikasi permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha oleh perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
“Tujuan utama kunjungan lapangan ini adalah untuk mengumpulkan data kemajuan di lapangan dan data pendukung lainnya,” kata Wakil Bupati.
Ia juga menegaskan, inspeksi tersebut dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI / Kementerian Investasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha RBA (Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Hasil dari kunjungan lapangan ini akan dihimpun dan dibahas lebih lanjut di tingkat Pemkab. Pemkab Bulungan berperan sebagai fasilitator sekaligus pengawas kebijakan Pemerintah Pusat terkait perizinan berusaha.
Wabup menegaskan, pengawasan perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB-RBA) menjadi aspek krusial dalam iklim investasi di daerah. Penerapannya yang efektif membawa banyak manfaat, baik bagi pelaku usaha, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat secara luas.
Berikut beberapa alasan mengapa pengawasan PB-RBA di daerah sangat penting. Pertama, melindungi masyarakat dan ingkungan. Kegiatan usaha yang tidak diawasi berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
PB-RBA membantu mengidentifikasi dan meminimalkan risiko tersebut dengan memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan dan standar yang berlaku. Contohnya, pengawasan terhadap usaha pertambangan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan keselamatan pekerja.
Kedua, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. Pengawasan PB-RBA yang baik dapat mendorong terciptanya lapangan kerja yang berkualitas. Dengan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan ketenagakerjaan, PB-RBA membantu melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketiga, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Iklim investasi yang kondusif menjadi kunci pertumbuhan ekonomi daerah. PB-RBA, dengan menciptakan kepastian dan transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan usaha, dapat menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Keempat, mewujudkan pemerintahan yang baik. Pengawasan PB-RBA yang efektif mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi semua pihak.
Kelima, meningkatkan pendapatan daerah. Pelaku usaha yang patuh akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini tentu berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Meskipun penting, penerapan PB-RBA di daerah menurut Wakil Bupati Ingkong Ala masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi. Untuk mengatasinya, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta.
“Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan PB-RBA juga menjadi kunci,” ujarnya. (*/wil/adv)