Tenggarong

Desa Pela di Kukar Kaltim Sabet Kalpataru 2024, Jaga Pesut Mahakam hingga Alat Tangkap Ikan Diperketat

58
×

Desa Pela di Kukar Kaltim Sabet Kalpataru 2024, Jaga Pesut Mahakam hingga Alat Tangkap Ikan Diperketat

Sebarkan artikel ini
DESA PELA KUKAR - Desa Pela yang berada di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali menerima penghargaan Kalpataru 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (YouTube Kemenkraf)

“Desa Pela berhasil dalam 10 besar penerima Kalpataru. Kita masuk pada kategori Penyelamat Lingkungan.”

TITIKNOL.ID, KOTA BANGUN – Desa Pela yang berada di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur menorehkan prestasi di bidang lingkungan hidup. 

Dari 10 desa yang menerima Kalpataru tahun 2024, Desa Pela berhasil masuk yang sabet penghargaan ini. 

Ini terungkap saat ada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024. Diselingi dengan pemberian penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis (6/6/2024).

Dengan mengusung tema, “Land Restoration, Desertification, and Drought Resilience,” perayaan Hari Lingkungan Hidup memberikan belasan desa dengan penghargaan Kalpataru. 

Satu di antaranya ialah Desa Pela di Kukar, Kalimantan Timur. “Desa Pela berhasil dalam 10 besar penerima Kalpataru. Kita masuk pada kategori Penyelamat Lingkungan,” beber Ketua Pokdarwis Bekayuh Baumbai Bebudaya, Alimin. 

Klasifikasi Desa Pela Kukar dinobatkan kategori Penyelamat Lingkungan karena belakangan ini telah menujukan bukti konsentrasi terhadap kepedulian pada lingkungan hidup. 

Desa Pela secara gografis memang didominasi perairan, mata pencaharian warga nelayan mencari ikan. 

Namun masyarakat Desa Pela tetap berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam air agar tetap terjaga dan bisa terus berkesinambungan mencari nafkah. 

Desa Pela saat menginjak tahun 2018, melakukan tindakan pengawasan ketat terhadap pencuri ikan yang ilegal dan menangkap pelaku yang mencari ikan dengan cara tidak benar.

“Pakai alat tangkap ikan seperti racun, setrum, dan jaring lebar dilarang, sampai harus dibuat dalam Peraturan Desa nomor 2 tahun 2018,” beber Alimin. 

Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang jelas ada tujuannya yakni untuk tetap menjaga kesetabilan habitat, bila salah cara menangkapnya tentu saja di masa mendatang bisa mengurangi hasil bumi perairannya.

Baca Juga:   Daftar 19 Mobil Milik Pengusaha Samarinda Disita KPK, Tersangkut Dugaan Kasus TPPU Rita Widyasari Eks Bupati Kukar

Sebagai pelengkap lagi, dibuat juga Peraturan Desa soal mencegah pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Mahakam demi menjaga ekosistem Pesut Mahakam.  

“Kami sampai melarang masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai,” ujarnya. (*)