Penajam

Mantan Dirut Perumda Benuo Taka Jadi Tersangka, Kejari Lidik 4 Kasus Dugaan Korupsi di PPU

×

Mantan Dirut Perumda Benuo Taka Jadi Tersangka, Kejari Lidik 4 Kasus Dugaan Korupsi di PPU

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin. TITIKNOL.ID

“Jadi retribusi ini Perumda kelola setelah Pemkab PPU menyerahkan kepada mereka untuk pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. Dugaan korupsi terjadi itu selama 6 bulan sejak 2021 lalu,”

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Hy dan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka, KA, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari PPU menemukan kerugian negara mencapai  Rp2.247.934.259.

Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Ia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka yakni dalam pelayanan retribusi bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan milik Pemkab PPU tersebut.

“Jadi retribusi ini Perumda kelola setelah Pemkab PPU menyerahkan kepada mereka untuk pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. Dugaan korupsi terjadi itu selama 6 bulan sejak 2021 lalu,” ungkapnya

Faisal mengatakan, kedua tersangka melakukan penarikan retribusi di pelabuhan tersebut namun hasilnya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Bukan hanya itu lanjutnya, hasil retribusi di Pelabuhan Benuo Taka digunakan tidak sesuai dengan rencana perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis.

“Dan uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Meski sudah menetapkan dua tersangka, namun tidak ditahan karena mereka masih berstatus terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keduanya sedang menjalani penjara di Lapas Sukamiskin sehingga tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Lidik 4 Kasus

Selain itu, saat ini Kejari PPU sedang melakukan penyelidikan terhadap 4 kasus dugaan korupsi yang terjadi di PPU.

Baca Juga:   Sariman Ingin Hak Masyarakat di Lokasi Eks TKA Tetap Diperhatikan

Kempat kasus itu yakni pembangunan SD Negeri 026 Penajam, dugaan pengelapan surat berharga pada Bank Syariah Indonesia (BSI), pengelolaan dana retribusi Perumda Benuo Taka tahun 2021-2022 dan dugaan kasus pemamfaatan barang milik daerah (Penajam Suite Hotel) yang saat itu dikelola PT Momik Perkasa Indonesia.

“Keempat kasus tersebut saat ini sedang dalam pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi dan mengumpulkan dokumen yang ada kaitanya dengan keempat kasus tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin.

Ia mengatakan, dalam proses penyelidikan keempat kasus tersebut pihaknya mendalami apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.

Untuk kasus dugaan surat berharga BSI pihaknya telah memeriksa 9 saksi, dugaan kasus pembangunan SD Negeri 026 Penajam pihak Kejari PPU sudah 5 saksi terperiksa.

“Untuk kasus dugaan pemamfaatan lahan dan bangunan bekas Asrama Haji dan Wisma PKK PPU (Penajam Suite Hotel) kami sudah periksa 18 saksi dan kasus dugaan pengelolaan dana Perumda Benuo Taka tahun 2021-2022 5 saksi yang telah diperiksa,” katanya. (*)