TITIKNOL.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan menghadirkan puluhan masyarakat adat Punan Batu Benau dalam prosesi kirab penghargaan Kalpataru pada peringatan Hari Lingkungan Hidup di Tanjung Selor, Rabu (12/6/2024).
“Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah atas keteguhan mereka menjaga hutan dan atas Kalpataru yang telah diraih masyarakat Punan Batu Benau dari Kementerian LHK,” kata Bupati Bulungan, Syarwani di Tanjung Selor.
Untuk diketahui, kirab masyarakat adat Punan Batu Benau dan penghargaan Kalpatarunya, dilakukan Pemkab Bulungan menggunakan kendaraan roda empat dari kantor bupati Bulungan, menuju kawasan Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor, melalui jalan Jelarai Raya, Jalan Agatis, Jalan Katamso, dan Jalan Sengkawit, Rabu (12/6/2024). Kegiatan ini sekaligus merangkai peringatan Hari Lingkungan Hidup.
Bupati menegaskan, prosesi itu bentuk penghargaan ini bentuk pengakuan dan penghormatan bagi masyarakat adat Punan Batu Benau telah melestarikan hutan dan budayanya selama berabad-abad dan kini mendapat Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan dari KLHK.
Ia mengatakan, masyarakat Adat Punan Batu Benau telah diakui dan dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2022 dan secara resmi diserahkan pada tahun 2023.
Pengakuan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. dan, hingga saat ini, terdapat empat usulan masyarakat hukum adat yang ingin diakui di Kabupaten Bulungan.
Terhadap prestasi Punan Batu Benau, Syarwani optimistis dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Bulungan untuk terus menjaga hutan dan kehidupan di dalamnya.
Ia juga menyampaikan komitmennya menjaga kearifan lokal dan identitas budaya masyarakat Bulungan. Menurutnya, perubahan dan kemajuan pembangunan tidak boleh menghilangkan identitas dan budaya.
Salah satu upaya Pemkab Bulungan dalam menjaga kelestarian alam adalah dengan bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
“YKAN membantu kita dalam menjaga kawasan hutan yang dihuni oleh masyarakat adat Punan Batu Benau,” kata Syarwani.
Kawasan hutan tersebut memiliki luas 4.000 hektare dan merupakan bagian dari 16.000 hektare kawasan hutan di Bulungan. Pemkab Bulungan telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan adat.
Pemkab Bulungan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Punan Batu Benau, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan menugaskan Dinas Pendidikan untuk memberi akses pendidikan berupa “Sekolah Rimba” bagi anak-anak suku Punan Batu Benau. (*/wil/adv)