TITIKNOL.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan komitmennya terus melakukan pendampingan pengembangan Hutan Raya Bundayati Tanjung Selor hingga dapat dikelola secara mandiri oleh Pemkab Bulungan untuk dinikmati masyarakat.
“Tugas BRIN adalah amanah dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020, termasuk pembinaan pembangunan dan pengelolaan kebudayaan di seluruh Indonesia, termasuk Kebun Raya Bundayati ini,” kata Sekretaris Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN, Lindawati Wardani di Tanjung Selor, Rabu.
Untuk diketahui, Lindawati Wardani mewakili Deputi BRIN menghadiri kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup sekaligus penyerahan Kalpataru kepada Masyarakat Adat Punan Batu Benau yang dilaksanakan Pemkab Bulungan, dipusatkan di Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor, Rabu (12/6/2024).
Ia menyatakan, BRIN bangga dengan progres cepat pembangunan Kebun Raya Bundayati. Ia melihat komitmen tinggi dari Pemkab Bulungan dalam mewujudkan proyek ini.
“Kami melihat sendiri dedikasi luar biasa dari Bupati Bulungan dan jajarannya bekerja keras siang malam, tidak hanya untuk persiapan acara ini, tetapi dalam pembangunan Kebun Raya ini dalam dua tahun terakhir,” ungkap Dr. Wardani.
BRIN optimistis Kebun Raya Bundayati menjadi bagian upaya konservasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Kebun raya ini memiliki fungsi edukasi, penelitian, pariwisata, dan jasa lingkungan.
“Kami melihat tadi ada beberapa komoditi buah hutan endemik, seperti buah Lepiu dan Rambai, silakan dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat,” pesan Dr. Wardani.
BRIN berkomitmen memberikan pembinaan dan dukungan penuh dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kebun Raya Bundayati.
BRIN juga juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat adat Punan Batu Benau yang baru saja menerima penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Penghargaan ini menunjukkan komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” kata Wardani.
Ia juga optimistis Kebun Bundayati dapat menjadi contoh bagi pembangunan kebun raya lainnya di Indonesia. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan seluruh komponen masyarakat, menurutnya, sangat penting untuk mewujudkan hal ini.
Untuk diketahui, salah satu fungsi BRIN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 ialah melaksanakan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, pembangunan Kebun Raya Bunda Hayati dilakukan secara bertahap menggunakan dana APBD Bulungan dan bantuan dari berbagai pihak sejak 2023.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, pembangunan kawasan Kebun Raya Bundayati merupakan komitmen Pemerintah Daerah beserta seluruh pemangku kepentingan daerah melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan.
Bupati juga menyatakan terima kasih apresiasinya kepada BRIN yang sejauh ini melakukan pendampingan pembangunan kawasan kebun raya ini.
Pemkab Bulungan telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar dari APBD untuk membiayai pembangunan kawasan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada BRIN Nasional yang terus mengawal dan mendampingi kami dalam menata dan membangun kawasan kebun raya budaya ini,” ujar Bupati Bulungan dalam sambutannya.
Ia pun mengajak para Kepala Desa untuk berperan aktif dalam pengembangan kebun raya ini. Ia berharaptanaman buahan dan pohon khas endemik Kabupaten Bulungan, khususnya yang ada di 74 Desa 10 Kecamatan , dapat dikumpulkan dan dikembangkan di kawasan kebun raya.
Bupati Bulungan juga menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Kebun Raya Budaya Bulungan sebagai milik bersama.
“Kawasan ini bukan hanya milik warga Tanjung Selor, tapi milik seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Bulungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau pun menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.
“Kawasan ini sangat strategis, tepat di tengah-tengah jantung ibukota Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan,” imbuhnya.
Kebun Raya Bundayati dibangun dalam tiga tahap dengan jangka waktu masing-masing tahap dengan periode lima tahun. Kebun ini direncanakan akan dibagi menjadi lima zona, yakni Zona Penerima, Zona Wisata dan Budaya, Zona Koleksi, Zona Pengelola, dan Zona Pengembangan. (*/wil/adv)