Diputuskan dilakukan perhitungan ulang di 146 TPS, yang mana pada 12 Juni akan dilaksanakan rakornas dengan KPU RI.
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Penghitungan Surat Suara Ulang dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 akan segera diselenggarakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Neny Dwi Winahyu, mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud hadir di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Jumat (21/6/2024).
Pada kesempatan ini dilaksanakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Persiapan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilihan Umum DPR RI Tahun 2024, Tingkat Kota Balikpapan pada 25 TPS di Kota Balikpapan.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, diputuskan untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada 25 TPS di Kota Balikpapan paling lambat 21 hari sejak diterbitkan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada sengketa yang terjadi 10 Juni 2024.
Diputuskan dilakukan perhitungan ulang di 146 TPS, yang mana pada 12 Juni akan dilaksanakan rakornas dengan KPU RI.
Untuk teknisnya, Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono membeberkan.
Berdasarkan petunjuk dari KPU RI, penghitungan dilakukan pada 26 Juni.
Lalu sehari setelahnya, pada tanggal 27 Juni, rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan, dan pada tanggal 29 Juni rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan.
Untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang diambil alih sepenuhnya oleh komisioner KPU Kota Balikpapan.
Secara teknis, mulai dari pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca, dan menulis, semuanya akan ditangani secara langsung oleh KPU Balikpapan.
“Adanya penghitungan suara ulang Pileg tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada, meskipun akan menyita tenaga dan pikiran. Jadi KPU Balikpapan tidak lagi melakukan estafet, melainkan simultan,” tegas Yudho Lelono. (*)












