Agenda penertiban telah ditetapkan jadwalnya. Rencana akan dilangsungkan pada 23 Juli 2024. Untuk waktunya, akan berlangsung pada pukul 07.00 Wita hingga malam.
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pasar Pandansari di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur akan ditertibkan, tidak ada lagi pedagang liar sembarangan beraktivitas jualan.
Karena itu bagi pedagang yang memang memiliki lapak di dalam pasar agar segera kembali ke dalam karena akan ada sanksi yang diberlakukan.
Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsyir pada Rabu (3/6/2024) di gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan.
Kata Ali Munsyir, dirinya memperoleh informasi dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Disebutkan, ada beberapa pedagang resmi Pasar Pandansari tetapi tidak mengikuti aturan berjualan, ada yang lebih memilih di luar dekat Pasar Pandansari yang menimbulkan kemacetan dan keruwetan tata pasar.
Karena itu, Ali mengimbau para pedagang yang memiliki lapak di dalam pasar untuk kembali menempati lapak mereka.
“Jika tidak kembali di lapak hingga waktu penertiban, maka hak kepemilikan lapak di dalam pasar akan dicabut,” tegas Ali.
Agenda penertiban telah ditetapkan jadwalnya. Rencana akan dilangsungkan pada 23 Juli 2024. Untuk waktunya, akan berlangsung pada pukul 07.00 Wita hingga malam.
Kegiatan penertiban dan penataan Pasar Pandansari akan digelar secara persuasif sebab sebelum ada eksekusi dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Tentu saja, harapan terbesar, setelah ada penertiban Pasar Pandansari, tidak ada lagi muncul pedagang liar kaki lima yang menghiasi pinggir jalan umum. Para pedagang yang ingin mencari nafkah harus patuhi aturan, berdagang di tempat yang sesuai agar tidak merugikan masyarakat lainnya.
“Kalau perlu nanti dijaga ketat, sampai 24 jam non-stop. Ada yang langgar langsung tindak tegas, jangan dibiasakan,” tegas Ali. (*)












