TITIKNOL.ID – Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama di ruang rapat paripurna DPRD Kaltara, Selasa (16/7/2024).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan RPJPD ini. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin untuk mewujudkan visi Kaltara sebagai “Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan”.
Suriansyah menjelaskan RPJPD dokumen penting memuat visi, misi, sasaran, arah kebijakan, dan saran pokok pembangunan Kaltara untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Dokumen ini menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tiap lima tahun.
Penyusunan RPJPD Kaltara 2025-2045 telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat.
“Proses ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun Kaltara yang lebih baik,” kata Suriansyah.
Ia menekankan bahwa RPJPD ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga komitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kaltara.
“Mari kita bersama-sama mengawal dan mendukung pelaksanaan RPJPD ini agar Kaltara dapat mencapai visi dan misinya,” ajaknya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus didampingi Wakil Ketua Andi Hamzah, Ketua Pansus 1 RPJPD Kaltara Muhammad Iskandar. Hadir pula jajaran kepala perangkat daerah dan forkopimda Kaltara.
Penandatanganan Ranperda RPJPD 2025-2045 ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kaltara sebagai provinsi yang maju, makmur, dan berkelanjutan. RPJPD ini diyakini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Kaltara. (*/wil/dkispkaltara/adv)












