Penajam

Kominfo PPU Gelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik, Sodikin: PPID Wajib Dibentuk

439
×

Kominfo PPU Gelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik, Sodikin: PPID Wajib Dibentuk

Sebarkan artikel ini

tahun 2023 kemarin berdasarkan penilaian evaluasi dan monitoring oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Kabupaten PPU meraih predikat menuju informatif terhadap layanan informasi publik

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin saat berfoto bersama dengan peserta Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang di Kecualikan (DIK), Selasa (30/07/2024).TITIKNOL.ID/HO/Wan

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU)  menggelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang di Kecualikan (DIK), Selasa (30/07/2024).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin mengatakan di era keterbukaan informasi publik saat ini, setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan public, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan pelaksanaannya.

Di mana, lanjutnya, setiap lembaga yang dibiayai APBN, APBD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

“Institusi atau lembaga utama dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang KIP adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Makanya setiap pemerintah daerah wajib menetapkan PPID sebagai institusi yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan pada tahun 2023 kemarin berdasarkan penilaian evaluasi dan monitoring oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Kabupaten PPU meraih predikat menuju informatif terhadap layanan informasi publik.

 Salah satu kekurangan yaitu informasi publik yang ada pada Daftar Informasi Publik (DIP) di sediakan di website resmi masih sangat minim.

“Hal ini dikarenakan masih terbatasnya informasi publik yang disediakan Perangkat Daerah sebagai penyedia informasi publik. kembali saya mengingatkan untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan sebaik-baiknya,” terangnya

Baca Juga:   Banyak Koperasi di Balikpapan Tidak Tertib Rapat Anggota Tahunan, Domisili pun tak Sesuai 

Sodikin mengharpakan untuk berbenah dan meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Bangun sinergitas, bangun kebersamaan, bangun komunikasi dan terus saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID.

“Sehingga ke depan kita bisa meraih hasil yang lebih baik, dapat meningkatkan predikat dari menuju informatif menjadi  informatif  dalam layanan informasi publik,” tutupnya

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo PPU, Herlambang menambahkan jika pada tahun 2023 kemarin pelaksanaan PPID di Kabupaten PPU cukup baik, bedasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksaan keterbukaan Infromasi Publik yang sudah dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

“Pada tahun 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara meraih predikat  menuju informatif. Predikat ini mengalami peningkatan setelah sebelumnya Kabupaten Penajam Paser Utara berada di predikat cukup informatif pada tahun 2022,” jelasnya

Ia juga mengharapkan, melalui kegiatan ini mendapat dukungan penuh serta peran aktif PPID pelaksana di perangkat Daerah, kelurahan maupun BUMD untuk berbenah memperbaiki layanan dan data di DIP maupun DIK.

“Insya Allah dengan dukungan dan peran aktif teman-teman PPID Pelaksana, ditahun ini dan yang akan datang kita bisa meraih predikat informatif,” pungkasnya. (Avertorial/Kominfo/Wan)