Samarinda

Bawaslu Kaltim Buka Kanal Pelaporan Pelanggaran Pilkada, Identitas Pelapor Dirahasikan

11
×

Bawaslu Kaltim Buka Kanal Pelaporan Pelanggaran Pilkada, Identitas Pelapor Dirahasikan

Sebarkan artikel ini
PELANGGARAN PILKADA - Ilustrasi masyarakat menjunjung tinggi netralitas ASN dalam Pilkada. Bawaslu Kalimantan Timur membuka hotline Saluran Siaga Pilkada untuk wadah pelaporan pelanggaran proses pemilihan kepala daerah secara langsung di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024. (Antara)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Bawaslu Kalimantan Timur membuka hotline Saluran Siaga Pilkada untuk wadah pelaporan pelanggaran proses pemilihan kepala daerah secara langsung di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024. 

Melalui saluran ini, masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan dan secara langsung bisa segera melapor.

Untuk salurannya melalui hotline 081-6201-128.

“Warga Kalimantan Timur dapat memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Teknisnya, warga cukup memberikan informasi awal melalui aplikasi,” kata Daini Rahmat, anggota Komisioner Bawaslu Kaltim. 

Saat nanti ada laporan di hotline tersebut, Bawaslu akan segera bertindak, menampung, mencatat dan mengkaji laporan yang disampaikan oleh warga. 

Dan pastinya, setiap mereka yang melapor dirahasikan, data diri saksi akan dilindungi agar tidak mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu.  

“Informan tidak kita umumkan, tetap kita rahasiakan, nanti kita cek ke lapangan seperti apa pelanggarannya,” tutur Daini. 

Sebenarnya untuk sampaikan laporan tidak melulu harus lewat hotline tetapi juga bisa melalui media sosial resmi Bawaslu di Kalimantan Timur. 

“Penyampaian informasi soal pelanggaran kami layani hingga 24 jam,” kata Daini. (*)