Penajam

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perumda

×

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perumda

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan korupsi penyertaan penanaman modal saat masih menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara pada tahun 2021 lalu.

TITIKNOL.OD, PENAJAM – Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan korupsi penyertaan penanaman modal saat masih menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara pada tahun 2021 lalu.

Diketahui mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu harus kembali mengikuti persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Penajam Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.

Dari jumlah tersebut Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.

“Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud selaku bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) senilai Rp 6,2 miliar,” ujar tim jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).

Dibacakan oleh JPU, pada akhir 2020, Pemkab Penajam Paser Utara menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut.

Perda 6 tahun 2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun.

Yakni pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 2 miliar pada 2023 dan 2024.

Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.

Lalu Perda 7 tahun 2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).

Baca Juga:   Sidak Kantor Kelurahan di PPU, Ratusan Pegawai Lambat Masuk Kantor

Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.

“Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya,” tutur jaksa mengulas.

Jaksa melanjutkan, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, Abdul Gafur Mas’ud justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya, melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.

“Sementara di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati Penajam Paser Utara tanpa dasar aturan jelas,” ungkap JPU.

Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu, namun Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.

“Terdakwa selaku Bupati yang harusnya menjadi benteng penjaga moral dalam pengelolaan anggaran,

Tapi justru menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi di tengah defisit anggaran imbas pandemi,” lanjutnya.

Berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan peraturan perundang-undangan, JPU menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, dakwaan alternatif pertama Pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 diterapkan dalam tuntutan yang diajukan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan,” ucap JPU.

Lalu, KPK juga membebankan Abdul Gafur Mas’ud untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar. UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp5,2 miliar dan PBTE Rp1 miliar.

Baca Juga:   Dinas Perkimtan PPU Tawarkan Hutan Kota Jadi Objek Wisata

“Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar,” tutur jaksa menjelaskan.

Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.

“Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Selepas tuntutan dibacakan Abdul Gafur Mas’ud dan kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

“Permintaan dikabulkan dan persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang,” kata Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menutup sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut.

Diketahui, sebelum kasus ini, Abdul Gafur Mas’ud sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu.

Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Oleh sebab itu, dalam sidang ini ia bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang secara daring. (*)