Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan UPT Samsat PPU,Tri Angga Wibiksana (kiri) saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan usai Forum Konsultasi Publik. TITIKNOL.ID/HASANUDDIN
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap(UPT Samsat) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat, sampai Agustus lalu jumlah tunggakan pajak kendaraan baik roda dua maupun lebih mencapai Rp 7.868.254.616.
Besaran ini sudah mengalami penurunan karena sebelumnya tunggakan mencapai Rp9.796.451.155 dan sudah dibayar Rp1.928.196.543.
Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan UPT Samsat PPU,Tri Angga Wibiksana,Kamis(6/9/2024) menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan itu sudah terjadi lima tahun terakhir.
Ia mengakui, tunggakan pajak kendaraan tersebut bukan hanya milik perorangan namun juga milik perusahaan.
“Jadi ada juga milik perusahaan yang belum dibayar pajaknya sampai sekarang,”katanya.
Tri menjelaskan, untuk melakukan penagihan tunggakan pajak tersebut sudah dilakukan perbagai upaya.
Salah satunya dengan melibatkan Ketua RT dan kepala desa untuk mencari warga yang menunggak pajak kendaraan.
Namun demikian, Tri mengaku masih kesulitan karena di lapangan banyak pemilik kendaraan yang ternyata sudah pindah, meninggal dunia dan tidak memiliki alamat yang jelas.
“Jadi ada juga yang datang tidak melapor kepada Ketua RT begitu juga waktu dia pergi. Kalau perushaan ada juga mobil atas nama perusahaan tapi dipakai karyawan, dan mobil itu dibawa karyawan yang pindah sehingga ini juga kesulitankami,”ujarnya.
Tri mengatakan, pihaknya juga memberikan insentif bagi Ketua RT untuk setiap satu surat tagihan diberikan Rp10 ribu dan bila pemilik kendaraan membayar maka akan ditambah lagi Rp5 ribu.
Mengenai target penyelesaian tunggakan ini, Tri mengaku tidak berani memasang target untuk menyelesaikan tagihan ini karena kondisi lapangan.
“Kami tidak berani pasang target karena kondisi saat penagihan yang tidak menentu. Tapi tetap kami upayakan untuk menyelesaikan tagihan ini,”katanya. (*)