Tenggarong

5 Fakta Bocah di Kukar jadi Korban Asusila 2 Pemuda, Pesta Miras sampai Durasi Perbuatan

50
×

5 Fakta Bocah di Kukar jadi Korban Asusila 2 Pemuda, Pesta Miras sampai Durasi Perbuatan

Sebarkan artikel ini
KORBAN ASUSILA KUKAR - Ilustrasi perbuatan asusila. Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid membeberkan kasus tindakan asusila yang dilakukan 2 pemuda terhadap bocah di bawah umur, 13 tahun di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (8/9/2024). (Titiknol.id)

TITIKNOL.ID, MUARA MUNTAI – Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid membeberkan kasus tindakan asusila yang dilakukan 2 pemuda terhadap bocah di bawah umur, 13 tahun di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (8/9/2024). 

Kali ini Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid mengungkapkan dari kronologi, proses penangkapan dan dampak yang dialami korban asusila yang masih bersekolah di jenjang Sekolah Menengah Pertama. 

Berikut ini ada 5 fakta kasus asusila bocah di bawah umur di Muara Muntai, Kukar, Kalimantan Timur dengan pelaku dua pemuda. 

Bermula dari Laporan Kehilangan Anak

Peristiwa ini terjadi pada Senin 2 September 2024, dan menambah panjang daftar kasus kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kutai Kartanegara.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan anak dari ayah korban pada Jumat 30 Agustus 2024. 

Dalam laporannya, ayah korban mengungkapkan kekhawatiran karena anaknya tidak pulang ke rumah setelah pergi sejak pagi. 

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai segera melakukan upaya pencarian intensif untuk menemukan keberadaan korban.

Ditemukan dalam Trauma dan Ketakutan

Mengenai penindakan terhadap pelaku, Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menyatakan, proses pencarian dilakukan melalui berbagai cara.

Termasuk penelusuran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. 

Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menemukan korban dalam kondisi trauma dan ketakutan.

“Korban kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarganya,” kata Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid.

Ajak Pesta Minuman Keras

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid membeberkan, kepada keluarganya, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila oleh dua pemuda yang dikenalnya. 

Kedua pelaku diketahui sempat mengajak korban untuk ikut dalam pesta minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi bejat mereka.

Baca Juga:   Bupati Kukar Edi Damansyah Singgung 3 Perilaku Korupsi, Perlu Peningkatan Komitmen

Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur dari orang tua korban, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid.

Durasi Perbuatan Asusilanya

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid menyatakan, dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka menyetubuhi korban saat berada di bawah pengaruh alkohol. 

Kedua pelaku melakukan aksi tersebut masing-masing satu kali.

Pengakuan ini diperkuat dengan bukti-bukti lain yang ditemukan polisi.

Termasuk pakaian korban yang digunakan saat kejadian dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk membawa korban.

Barang bukti berupa pakaian korban dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku telah kami amankan untuk melengkapi penyelidikan kasus ini,” ujar Iptu Wahid.

“Ini menjadi bukti kuat atas perbuatan kedua pelaku,” tambah Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid.

Jenis Hukuman yang Dikenakan 

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Muara Muntai dan dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka cukup berat, yaitu hingga 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban yang masih berusia sangat muda. 

Iptu Wahid menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kata Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, ini adalah bentuk kejahatan serius yang harus ditindak tegas.

Baca Juga:   6 Daerah di Kukar Kaltim Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan, Waspada Musim Kemarau akan Tiba

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid. (*)