TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Daging celeng ilegal nyaris saja akan beradar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah menangkal penyebaran daging celeng bisa ditumpas oleh kepolisian dari Polairud Polda Kaltim.
Bayangkan saja, ada 576 kilogram daging celeng ilegal dari Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ini, tidak dilengkapi dokumen perjalanan.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto yang dikutip pada Rabu (18/9/2024) siang.
Dia membeberkan kronologi kejadian. Kala itu berlangsung pada 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
“Anggota Ditpolairud Polda Kaltim bersama petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Balikpapan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang masuk melalui kapal dari Palu, Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan daging babi hutan atau celeng yang dimuat dalam dua unit mobil truk.
Selain daging celeng, kendaraan tersebut juga membawa barang-barang lainnya.
Namun, daging tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sesuai dengan ketentuan.
Diketahui, pemilik daging berinisial RMB yang berasal dari Kota Samarinda.
Rencananya, daging celeng tersebut akan diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
“Perkara ini selanjutnya ditangani oleh PPNS Karantina Hewan dan Tumbuhan Balikpapan,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Dia menekankan, RMB disangka melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengangkut media pembawa hama, penyakit hewan, atau tumbuhan tanpa melalui tindakan karantina dapat dikenakan pidana.
Tentu saja pelanggar dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga dua tahun, atau denda maksimal Rp2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, 578 kilogram daging babi ilegal asal Palu dimusnahkan oleh Karantina Kalimantan Timur setelah ditemukan oleh Ditpolairud Polda Kaltim dan petugas Pelabuhan Laut Kariangau, Balikpapan.
Daging tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator pada 12 September 2024 di Gedung Arsip Karantina.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar melaporkan komoditas ilegal. (*)












