TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di rumah bekas Gubernur Kaltim, Awang Faroek pada Senin (23/9/2024) malam.
Lokasi rumah yang digeledah ini berada di alamat Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Status rumah tersebut diduga merupakan rumah pribadi milik Awang Faroek.
Kondisi bangunan rumah yang disambangi KPK ini memiliki ciri bercat putih dan memiliki keterangan ada nomor 18.
Informasinya, KPK melakukan penggeledahan rumah Awang Faroek karena dugaan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini sifatnya tertutup, sejumlah awak media massa tidak boleh masuk. Pintu gerbang utama rumah Awang Faroek ditutup.
“Jangan ambil gambar,” ujar seorang pria yang diduga polisi di lokasi kejadian.
Sampai berita ini diturunkan, masih terus melakukan pendalaman tujuan dari penggeledahan oleh pihak yang berwajib. (*)