Kedua pemuda tersebut terlibat dalam kasus pencurian dua unit sepeda motor dinas milik Puskesmas Sebulu, dan berhasil ditangkap pada Kamis 17 Oktober 2024 malam
TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Terjawab sudah, modus operandi pelaku pencurian sepeda motor dinas milik puskesmas di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Aksi nekat yang dilakukan oleh dua pemuda, BI (25) dan MRP (21), berakhir dengan penangkapan oleh Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu.
Kedua pemuda tersebut terlibat dalam kasus pencurian dua unit sepeda motor dinas milik Puskesmas Sebulu, dan berhasil ditangkap pada Kamis 17 Oktober 2024 malam.
Kasus pencurian ini bermula dari laporan pihak Puskesmas Sebulu, Kukar, pada hari yang sama, setelah dua unit sepeda motor dinas yang terparkir di area puskesmas hilang.
Motor yang dicuri oleh kedua pelaku adalah Suzuki Thunder 125 dengan nomor polisi KT 3398 C dan Honda Supra Fit dengan nomor polisi KT 4295 U, keduanya milik Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara.
Setelah menerima laporan pencurian, Tim Serbu Polsek Sebulu segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Penyelidikan ini berbuah hasil ketika mereka berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, BI, yang kemudian ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kedua unit motor curian yang telah disembunyikan oleh pelaku di lokasi yang terpisah.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengungkapkan bahwa penangkapan BI berjalan lancar dan tanpa hambatan.
“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan kami segera melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku lainnya,” ujar Heru dalam keterangannya yang dikutip Titiknol.id pada Senin (21/10/2024).
Pengembangan kasus dilakukan dengan cara memancing rekan pelaku, MRP, agar mendatangi lokasi di pinggir jalan Desa Sebulu Ilir.
Sesuai rencana, MRP tiba di lokasi dan polisi langsung meringkusnya. MRP juga tidak melakukan perlawanan saat penangkapan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka bekerja sama dalam melakukan pencurian tersebut.
Modus Operandi Pelaku
Mereka mencuri motor di waktu yang berbeda, memanfaatkan kelengahan penjagaan di area parkir puskesmas, terutama dengan kondisi motor yang tidak dikunci stang.
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun efektif, di mana mereka beraksi dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru.
Selain mengamankan dua unit motor curian milik Puskesmas Sebulu, polisi juga menyita satu unit motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, serta satu ponsel Vivo berwarna emas yang dipakai sebagai alat komunikasi antara kedua pelaku.
Pihak kepolisian juga menemukan satu STNK atas nama Dinas Kesehatan Kukar, yang menjadi bukti tambahan dalam kasus ini.
Saat ini, BI dan MRP telah ditahan oleh Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutur Heru. (*)