Tenggarong

Rumah Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Kukar Digeledah KPK, Diduga Kasus Izin Tambang

×

Rumah Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Kukar Digeledah KPK, Diduga Kasus Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
KPK GELEDAH RUMAH - Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi penggeledahan di daerah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur kepada seorang mantan pejabat, kepala dinas Pemuda dan Olahraga di Kukar, inisial AI, Selasa (22/10/2024). 

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kalimantan Timur . Dialah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kukar.

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Terungkap rumah siapa yang digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di RT 22, Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (22/10/2024). 

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kalimantan Timur atau IUP Kaltim. 

Sosok mantan pejabat yang dimaksud ialah kepala dinas Pemuda dan Olaharga.

Siapa nama kepala dinas kepemudaan dan olahraga Kukar tersebut?

Informasi yang beredar, dia berinisal Al. 

Penggeladahan rumah AI tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita.

Di lokasi kejadian, terlihat ada beberapa kendaraan roda empat parkir di depan rumah mantan pejabat tersebut dengan secara jelas ada logo-logo KPK menempel di mobil itu.

Selain itu, berdasarkan pengamatan warga, dari rumah AI tersebut seringkali keluar masuk mobil.

“Saya lihat ada juga mobil polisi disitu,” ungkap satu di antara warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga sekitar juga tampak tidak banyak beraktivitas di luar rumah, dan sebagian dari mereka memilih untuk menjaga jarak dari lokasi.

Seorang warga setempat yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa beberapa petugas KPK turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah AI. 

“Mereka masuk dengan tenang, ada sekitar lima mobil yang parkir di depan rumah,” bebernya. 

Sebelumnya pada Kamis 26 September 2024, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan suap tersebut. 

Proses penyidikan ini dimulai sejak 19 September 2024, di mana KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga:   Pasar Segiri Samarinda Terbakar, Inilah Total Dana Perbaikan dari APBD Perubahan

Ketiga orang tersangka, yakni:

  • AFI (Awang Farouk Ishak);
  • DDWT;
  • dan ROC.

Tidak hanya itu, pada Jumat 27 September 2024, KPK juga memeriksa 10 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur atau BPKP Kaltim.

Salah satu nama yang muncul dalam daftar saksi adalah AI, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara, yang menjabat pada tahun 2016. (*)