TITIKNOL.ID, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Zainal Arifin hadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Pelaksanaan Reklamasi dan Penilaian Keberhasilan Reklamasi di Hotel Swissbell Balikpapan, Minggu (3/11/2024).
Zainal Arifin yang juga Direktur Konservasi Tanah dan Air di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi narasumber dalam bimtek yang diadakan dengan tema “Reklamasi Hutan dalam Perspektif Pengelolaan Hutan Berkelanjutan”.
Berdasar Surat Edaran Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2004, Zainal Arifin menekankan pentingnya reklamasi hutan sebagai bagian strategi keberlanjutan lingkungan.
“Reklamasi hutan adalah langkah penting dalam memulihkan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan demi menjaga keseimbangan ekosistem,” Katanya.
Direktur Konservasi Tanah dan Air KLHK tersebut menjelaskan reklamasi sebagai pilar utama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan bukan hanya kewajiban.
“Tetapi reklamasi merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya menyampaikan prinsip-prinsip reklamasi yang meliputi pemulihan kualitas tanah, pengendalian erosi, hingga pemantauan keberhasilan vegetasi.
Dengan tegas Zainal mengatakan perlunya perusahaan dalam pengimplementasiannya reklamasi sesuai standar yang ditetapkan agar fungsi hutan kembali optimal.
“Peran perusahaan harus ada dalam penerapan reklamasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar hutan kita dapat kembali berfungsi optimal,” jelasnya.
Sejumlah peserta karyawan perusahaan dari kegiatan yang digelar PT. Bhumi Rantau Energi ini menyambut baik materi yang disampaikan oleh Pj Bupati PPU, Zainal Arifin.
Para peserta juga merasa termotivasi untuk meningkatkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Zainal berharap melalui acara bimtek menjadi dorongan bagi perusahan dan sektor swasta lainnya untuk terus mendukung program-program konservasi lingkungan dan reklamasi lahan. (Advertorial/TN01).