GosipTitiknolSeleb

Ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden, Ternyata Segini Gaji Raffi Ahmad

×

Ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden, Ternyata Segini Gaji Raffi Ahmad

Sebarkan artikel ini
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Ditunjuk sebagai utusan khusus presiden, ternyata segini gaji Raffi Ahmad. (Instagram @raffinagita1717)

TITIKNOL.ID – Selebritas serba bisa Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pria yang memiliki nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024).

Saat dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, pria berumur 37 tahun tersebut didampingi istrinya, Nagita Slavina.

Lantas, banyak yang bertanya-tanya, berapa gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni?

Saat mengisi acara FYP di Trans7, Raffi Ahmad menjelaskan, ia baru mengetahui gaji sebagai Utusan Khusus Presiden setelah ditanya media.

“Kemarin aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang, ‘Saya nggak tahu nggak tanya soal gaji’, tapi memang aku tuh nggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan,” ungkap Raffi Ahmad.

“Itu sih tapi kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp 13 juta, kalau nggak salah sih ya,” katanya lagi.

Meski mendapatkan gaji yang jauh dari penghasilannya di dunia hiburan, namun bagi Raffi Ahmad yang terpenting bukanlah masalah gaji.

“Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya, yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara,” tuturnya lagi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, pada pasal 6 tertulis hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Suami Nagita Salavina itu akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Raffi Ahmad juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.
Jadi, total yang bakal dikantongi Raffi Ahmad setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Baca Juga:   Deretan Bisnis Andika Rosadi, Adik Ipar Raffi Ahmad yang Sering Dicibir Numpang Tenar

Selain itu, para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain. (*)