TITIKNOL.ID, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam debat kedua Pilkada 2024 yang berlangsung di Jakarta.
Laporan ini berawal dari aduan kuasa hukum salah satu pasangan calon (paslon).
“Aduan disampaikan secara lisan via telepon, mengindikasikan keterlibatan ASN dalam tim pendukung salah satu paslon saat debat yang disiarkan langsung oleh Kompas TV,” ujar Tata Rumansyah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU.
Tata menjelaskan, laporan awal diterima di luar jam operasional. Oleh karena itu, pihaknya mengarahkan pelapor untuk melengkapi berkas administrasi pada hari berikutnya.
“Dugaan ini merujuk pada dua potensi pelanggaran. Pertama, pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN. Kedua, pelanggaran netralitas ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Tata.
Bukti sementara yang diterima Bawaslu berupa video yang menunjukkan seorang ASN duduk di bangku tim paslon 03 selama debat berlangsung. ASN tersebut diduga berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di PPU.
“Tamu undangan yang diizinkan hadir adalah tim paslon, tim pemenangan, dan Forkopimda secara resmi. Namun, video menunjukkan kehadiran seorang ASN di bangku tim paslon, yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Bawaslu PPU berencana memverifikasi status ASN tersebut dengan pihak rumah sakit terkait. Jika terbukti, langkah hukum akan segera diambil.
“Sanksi bervariasi, mulai dari ringan hingga berat. Jika masuk ranah pidana, ancaman hukuman minimal tiga bulan penjara,” jelas Tata.
Saat ini, laporan telah diregistrasi dan sedang dibahas lebih lanjut oleh tim Bawaslu sesuai dengan prosedur.
“Jenis pelanggaran akan ditentukan, apakah murni pelanggaran netralitas, mengandung unsur pidana pemilu, atau bahkan keduanya,” terangnya.
Bawaslu PPU menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dengan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. (*/TN01)