Penajam

Jelang Pemungutan Suara, KPU PPU Siap Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

×

Jelang Pemungutan Suara, KPU PPU Siap Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih akan dilakukan sesuai keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024.

Pemusnahan ini wajib dilakukan paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishaq, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pedoman teknis tata kelola logistik Pilkada yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Hal ini disampaikannya usai pelepasan logistik Pilkada di Kantor KPU PPU pada Senin (25/11/2024).

“Mengacu pada putusan nomor 1519 itu, pemusnahan surat suara lebih atau rusak harus dilakukan H-1 pemungutan. Artinya, paling lambat pada 26 November 2024, sesuai aturan kami akan musnahkan,” ujar Ali.

Surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses penyortiran dan pengepakan ulang sebelum distribusi ke tempat pemungutan suara (TPS).

Surat suara berlebih yang telah dipastikan tidak dibutuhkan akan dimusnahkan agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal keberadaan surat suara berlebih,” tambahnya.

Ali menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dengan demikian, transparansi dalam tata kelola logistik Pilkada bisa terwujud.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten PPU tercatat sebanyak 137.495 orang, yang tersebar di 293 TPS.

Data ini merupakan hasil pembaruan terakhir yang digunakan sebagai acuan distribusi surat suara.

Selain itu, Ali juga menyampaikan harapan besar terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada kali ini.

Ia optimistis angka partisipasi pemilih bisa melampaui target yang ditetapkan.

“Semoga partisipasi masyarakat PPU pada Pilkada kali ini mencapai 80 persen atau lebih, mengingat Pilkada 2018 di angka 71,3 persen dan Pemilu Februari lalu mencapai 80 persen,” ucapnya.

Baca Juga:   Lowongan CPNS 2024, Pemkab PPU Buka 250 Formasi Hanya Tenaga Medis dan Teknis

KPU PPU terus mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan memastikan suara mereka menjadi bagian dari proses demokrasi. Hal ini dinilai sangat penting untuk keberhasilan Pilkada 2024.

Dengan persiapan yang matang dan langkah antisipasi seperti pemusnahan surat suara berlebih, diharapkan Pilkada di Kabupaten PPU berjalan lancar dan aman.(*/TN01)