Penajam

Polres PPU Menciduk Pengetap yang Mencurangi BBM Bersubsidi

120
×

Polres PPU Menciduk Pengetap yang Mencurangi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pekerja karyawan swasta asal Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, ZA (40) terciduk melakukan kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Minggu (24/11/2024).

Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencurigai aksi pelaku ketika sedang bertugas dalam patroli rutin.

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengungkapkan pihaknya memantau pengemudi kendaraan Toyota Kijang Super berwarna biru tua tengah membongkar tangki BBM yang sebelumnya sudah dimodifikasi.

“Tepatnya Minggu pagi, anggota kami mencurigai kendaraan Toyota Kijang Super berwarna biru tua dengan nomor polisi KT 1537 DH sedang membongkar tangki BBM hasil modifikasi ke dalam jerigen,” ujar Dian, Senin (25/11/2024).

Berangkat dari kecurigaan tersebut, Unit Tipidter langsung membuntuti kendaraan hingga ke SPBU Babulu.

“Setelah pembongkaran, pelaku kembali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan tangki yang telah dimodifikasi,” kata Dian.

Petugas menghentikan dan memeriksa pelaku. Diakuinya BBM tersebut akan dijual di kios milknya.

“Hasil penggeledahan ditemukan delapan jerigen plastik berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Adapun saat diminta menunjukkan dokumen resmi berupa izin niaga, pelaku tidak dapat membuktikannya,” jelas Dian.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Super dengan tangki modifikasi berisi 40 liter Pertalite, delapan jerigen plastik berisi BBM jenis pertalite, selang plastik, corong, dan barcode MyPertamina.

Menurut AKP Dian, tindakan ini diduga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Seharusnya BBM bersubsidi ini digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan dijual kembali demi keuntungan pribadi, apalagi melalui kecurangan,” bebernya.

Pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:   Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting, DPRD PPU Galakkan Program Tanam Sayur

“Kami tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kebutuhan BBM subsidi, oleh karenanya kini Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tuturnya

Atas kejadian tersebut Polres PPU berkomitmen untuk menjaga keadilan dan mencegah kerugian negara.

“Kami masih mendalami penyelidikan ini. Oleh sebabnya apabila masyarakat menemukan kejadian serupa harap segera melaporkan ke kepolisian setempat,” tandasnya. (TN01)